Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Dhana

Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Dhana

M Rizki Maulana - detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 17:01 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Saksi yang diperiksa adalah Direktur perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.

"Direktur CV E, Direktur PT PMW kemudian Direktur PT SPM. Mereka adalah Hendro, Edi Soemarso, dan Sumarno. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firman yang juga merupakan mantan atasan Dhana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2012).

Namun, Adi menolak untuk mengungkapkan lebih jauh mengenai keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dalam kasus ini. Menurutnya pemeriksaan masih terus berlangsung, sehingga substansi pemeriksaan belum bisa diberitahukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu kaitannya di mana. Ini kan masih diproses, kalau ditanyakan kaitan substansi sekarang masih diproses," ucapnya.

Sementara itu selain Firman, dua tersangka lain juga menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama. Salman Maghfirah hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, selain itu Herly Isdiharsono juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johny Basuki.

"Tersangka SM hari ini diperiksa sebagai tersangka, pemeriksaan dilakukan di Rutan karena yang bersangkutan msh di rutan. HI juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka JB," tutupnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

Keempat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

(riz/mok)


Berita Terkait