Kasus tersebut terjadi saat Made Rahman Marabessy mendampingi Ba'asyir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 14 Maret 2011. Saat itu dia menolak saksi yang akan memberikan keterangan via teleconference. Lalu Made tiba-tiba membanting Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke meja dalam sidang yang dipimpin Herry Swantoro.
Akibat perbuatannya, Rahman diusir Herry. Penasihat hukum Baβasyir lainnya tetap tak terima dengan saksi via teleconference. Alhasil, tim penasihat hukum beserta Ba'asyir melakukan walk out.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dapat menerima permohonan kasasi terdakwa," ujar ketua majelis kasasi Zaharuddin Utama seperti dilansir dalam website MA, Selasa (12/6/2012). Putusan ini juga diketok oleh 2 hakim agung lainnya, Andi Abu Ayyub dan Sofyan Sitompul.
Dalam putusannya itu, MA mengamini ketua majelis hakim PN Jaksel, Singit Ellier, yang menyatakan Made Rahman bersalah melanggar Pasal 217 KUHP. Hakim menilai Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat gaduh di persidangan.
Pasal 217 KUHP ini mengatur ketentuan bagi pihak yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan dengan ancaman pidana paling lama 3 minggu kurungan.
"Putusan PN Jaksel tidak bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi alasan putusan yang dibuat pada 13 Desember 2011 ini.
(asp/nrl)











































