Banting KUHAP, Pengacara Abu Bakar Ba'asyir Dihukum 7 Hari Kurungan

Banting KUHAP, Pengacara Abu Bakar Ba'asyir Dihukum 7 Hari Kurungan

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 16:55 WIB
Banting KUHAP, Pengacara Abu Bakar Baasyir Dihukum 7 Hari Kurungan
Jakarta - Masih ingat persidangan Abu Bakar Ba'asyir yang sempat diwarnai keributan dan walkout para pengacara? Salah seorang di antaranya, Made Rahman Marasabessy, dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 7 hari kurungan.

Kasus tersebut terjadi saat Made Rahman Marabessy mendampingi Ba'asyir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 14 Maret 2011. Saat itu dia menolak saksi yang akan memberikan keterangan via teleconference. Lalu Made tiba-tiba membanting Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke meja dalam sidang yang dipimpin Herry Swantoro.

Akibat perbuatannya, Rahman diusir Herry. Penasihat hukum Ba’asyir lainnya tetap tak terima dengan saksi via teleconference. Alhasil, tim penasihat hukum beserta Ba'asyir melakukan walk out.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata perbuatan Rahman diproses secara hukum oleh Polres Jaksel. Oleh PN Jaksel, Made dihukum 7 hari kurungan. Made mengajukan banding atas putusan tersebut tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Juni 2011 menolaknya. Lantas Made pun mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tidak dapat menerima permohonan kasasi terdakwa," ujar ketua majelis kasasi Zaharuddin Utama seperti dilansir dalam website MA, Selasa (12/6/2012). Putusan ini juga diketok oleh 2 hakim agung lainnya, Andi Abu Ayyub dan Sofyan Sitompul.

Dalam putusannya itu, MA mengamini ketua majelis hakim PN Jaksel, Singit Ellier, yang menyatakan Made Rahman bersalah melanggar Pasal 217 KUHP. Hakim menilai Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat gaduh di persidangan.

Pasal 217 KUHP ini mengatur ketentuan bagi pihak yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan dengan ancaman pidana paling lama 3 minggu kurungan.

"Putusan PN Jaksel tidak bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi alasan putusan yang dibuat pada 13 Desember 2011 ini.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads