"Gorontalo Corruption Watch ilegal, tak terdaftar di Pemerintah Gorontalo," ujarnya usai menjadi pembicara seminar di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (12/6/2012).
Fadel mengaku, sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengajukan gugatan balik dan kini tim kuasa hukumnya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mempercepat laporan ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GCW, katanya, tiga kali melakukan praperadilan. Namun, hanya sekali pengadilan mengabulkan gugatannya yang memerintahkan termohon Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk membuka kembali kasus korupsi
tersebut.
Ia menjelaskan jika kasus itu terjadi pada 2001. Dana silpa sebesar Rp 5,4 miliar digunakan untuk dana mobilisasi 45 angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo.
Masing-masing menerima dana sebanyak Rp 120 juta. "Yang ngotot dewan agar bisa dicairkan melalui putusan bersama," tuturnya.
Belakangan, dana tersebut bermasalah hingga Kejaksaan Tinggi Gorontalo turun tangan. Seluruh anggota dewan diperintahkan mengembalikan dana ke kas negara.
Karena tak menemukan kerugian uang negara maka Kejaksaan Tinggi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kemudian kasus itu kembali dibuka 2004 lalu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan inspektorat tak ditemukan kerugian negara kasus kembali dihentikan.
"Saya siap hadapi, karena saya tak makan uang rakyat, tak korupsi," tandasnya.
Atas perkara ini berulangkali Fadel menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan.
Bahkan ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa divonis hukuman 1,5 tahun karena penyalahgunaan wewenang.
"Jika bersih tak korupsi tak perlu lari," paparnya.
(fat/try)











































