Hakim ketua, Ifa Sudewi menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan lebih subsider. Hakim menilai pemberian hadiah hanya berkenaan dengan jabatan dan wewenang Agung PS saja. Tidak ditujukan untuk menggerakkan anggota DPRD lain untuk menyalahi wewenang.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider. Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsider," kata Ifa Sudewi di Pengadilan Tipikor, Jalan Dr Suratmo, Semarang, Selasa (12/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Bambang Joyo Supeno mengatakan kliennya tidak memiliki daya tawar tinggi untuk menggerakkan anggota DPRD terkait jadwal badan musyawarah.
"Ada perbedaan penafsiran. Menurut kami dalam Banmus, ketepatan waktunya seolah-olah sudah diatur," aku Bambang.
"Kami akan banding," imbuhnya.
Selain pihak terdakwa, jaksa penuntut juga akan mengajukan banding. "Putusan majelis hakim terlalu sempit karena hanya mencakup jabatan saja, belum mengenai kewajiban sebagai anggota dewan belum masuk pertimbangan," pungkas jaksa, KMS A Roni.
Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, Agung terancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.
Selain Agung PS, kasus suap ini menyeret Sekda nonaktif Kota Semarang Ahmat Zaenuri, anggota DPRD Sumartono dan Wali Kota Soemarmo. Zaenuri dihukum 1,5 tahun, Sumartono dihukum 2,5 tahun, sedangkan Soemarmo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang Jakarta.
(alg/trw)










































