"Kami menduga beberapa anggota Komisi III yang memaksa mencabut SK persidangan merupakan bentuk intervensi legislatif ke yudikatif," kata anggota KPP, Donald Fariz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2012).
Donal menegaskan, keputusan memindahkan persidangan Soemarmo dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang ke Jakarta merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Karena itu permintaan anggota Komisi III agar SK penunjukan PN Tipikor Jakarta dicabut, merupakan bentuk intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima anggota dewan yang diadukan ke BK adalah Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi/Golkar), Nasir Djamil (Wakil Ketua Komisi/PKS), Ahmad Yani (Anggota/PPP), Syarifuddin Suding (Anggota/Hanura) dan Aboe Bakar Al Habsy (Anggota/PKS).
Secara terpisah, Ketua BK DPR, M Prakosa mengatakan pihaknya akan menelaah aduan yang masuk. "BK akan meneliti apa layak ditindaklanjuti dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran etika. Kalau nanti kita lihat tidak cukup bukti atau sulit indikasi pelanggaran etika, maka BK akan katakan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Prakosa.
Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut juga sudah diadukan ke Mabes Polri karena diduga menghalang-halangi upaya penyidikan korupsi di KPK.
(fdn/mad)











































