"Kaum separatis bersenjata yang melakukan pelanggaran hukum dan kekerasan apalagi yang mengakibatkan korban jiwa, tidak bisa dibiarkan. Sebab itu tidak termasuk freedom of speech atau HAM, itu melanggar hukum," tegas Presiden SBY.
Penegasan ini disampaikannya dalam pembukaan rapat kabinet terbatas bidang politik dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/6/2012). Rapat diikuti di antaranya oleh Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mendagri Gamawan Fauzi, Panglima TNI Agus Suhartono, Kapolri Timur Pradopo dan Menhan Poernomo Yosgiantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum dan keamanan mesti ditegakkan di wilayah itu untuk melindungi masyarakat. Di dalam melakukan tindakan hukum dan keamanan itu tetap harus mengacu pada hukum dan perundangan yang berlaku. Indonesia adalah negara berdaulat. Papua menjadi wilayah sah dari negara kita yang berdaulat. Maka hukum dan ketentuan yang kita anut kita lakukan di wilayah itu," sambung SBY.
(lh/mok)











































