"Dana dari pemerintah besok (Rabu 13 Juni) dibagikan pukul 09.30 WIB," kata Menko Kesra, Agung Laksono, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Pembagian dana dari pemerintah tersebut akan dibagikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50 juta per ahli waris. Tempat penyerahannya adalah Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kecelakaan Sukhoi Superjet100 ada 45 orang. Sebagian besar dari mereka adalah warga negara Indonesia, sisanya berasal dari Rusia dan Amerika Serikat.
Seluruh korban dari Indonesia akan mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan dana Jamsostek. Sementara dari pihak Sukhoi akan memberi santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011 sebesar Rp 1,25 miliar per korban.
(lh/mad)