Santunan Rp 50 Juta Untuk Korban Sukhoi Diserahkan Rabu

Santunan Rp 50 Juta Untuk Korban Sukhoi Diserahkan Rabu

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 14:45 WIB
Jakarta - Pemerintah segera mencairkan uang santunan kepada ahli waris korban musibah Sukhoi SuperJet 100. Santuan yang nilainya sebesar Rp 50 juta per korban tersebut, dananya berasal dari Jasa Raharja.

"Dana dari pemerintah besok (Rabu 13 Juni) dibagikan pukul 09.30 WIB," kata Menko Kesra, Agung Laksono, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Pembagian dana dari pemerintah tersebut akan dibagikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50 juta per ahli waris. Tempat penyerahannya adalah Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari Sukhoi nilainya Rp 1,25 miliar, katanya Juli baru cair," sambung Agung.

Korban kecelakaan Sukhoi Superjet100 ada 45 orang. Sebagian besar dari mereka adalah warga negara Indonesia, sisanya berasal dari Rusia dan Amerika Serikat.

Seluruh korban dari Indonesia akan mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta dan dana Jamsostek. Sementara dari pihak Sukhoi akan memberi santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011 sebesar Rp 1,25 miliar per korban.


(lh/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads