Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Lyla Nasution menuntut terdakwa Marini 4 bulan penjara, sesuai pasal 310 ayat 3 Undang-undang No 22 tahun 2009, jo pasal 360 ayat 1 Undang-undang Lalu-lintas tentang Kelalaian Berkendara sehingga mengancam nyawa 17 siswanya.
Dengan adanya kesediaan memaafkan Marini yang dituangkan dalam pernyataan tertulis, diperkuat adanya permintaan agar Marini dibebaskan agar bisa mengajar kembali, mempengaruhi pertimbangan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang diketuai Wahidin, kemudian menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Marini.
Peristiwa nahas yang menyeret Marini itu terjadi pada Jumat, 2 Maret 2012. Saat itu, Marini memundurkan mobil Avanza warna perak BK 1272 VQ. Tiba-tiba, mobil menyeruduk siswa yang sedang senam pagi. 17 Siswa tertabrak dan terpaksa dirawat di rumah sakit.
(rul/try)











































