Tabrak 17 Siswa TK, Marini Dituntut 4 Bulan Penjara

Tabrak 17 Siswa TK, Marini Dituntut 4 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 13:08 WIB
Medan - Terdakwa Marini, guru Yayasan Buddhis Bodichitta yang menyeruduk 17 siswanya dengan mobil, dituntut 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/6/2012) siang. Tuntutan ini ringan karena seluruh keluarga korban menyatakan telah memaafkan keteledoran terdakwa Marini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Lyla Nasution menuntut terdakwa Marini 4 bulan penjara, sesuai pasal 310 ayat 3 Undang-undang No 22 tahun 2009, jo pasal 360 ayat 1 Undang-undang Lalu-lintas tentang Kelalaian Berkendara sehingga mengancam nyawa 17 siswanya.

Dengan adanya kesediaan memaafkan Marini yang dituangkan dalam pernyataan tertulis, diperkuat adanya permintaan agar Marini dibebaskan agar bisa mengajar kembali, mempengaruhi pertimbangan tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pertimbangan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Marini dengan tuntutan 4 bulan penjara," sebut Lyla.

Majelis hakim yang diketuai Wahidin, kemudian menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Marini.

Peristiwa nahas yang menyeret Marini itu terjadi pada Jumat, 2 Maret 2012. Saat itu, Marini memundurkan mobil Avanza warna perak BK 1272 VQ. Tiba-tiba, mobil menyeruduk siswa yang sedang senam pagi. 17 Siswa tertabrak dan terpaksa dirawat di rumah sakit.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads