"Mereka diperiksa sebagai saksi," tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/6/2012).
Sebelumnya, Wan juga pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara ini, baik di Riau maupun di Jakarta. Selain Wan Syamsir, rencananya KPK juga akan memeriksa ajudan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Said Faisal untuk perkara yang sama. Ini merupakan pemeriksaan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka, diantaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp900 juta.
Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap.
(fjp/mad)











































