Dua nama itu telah dicegah oleh KPK. Peranan Hendy sangat kentara dalam perkara ini. Dia bahkan ikut ditangkap KPK pada Rabu pekan lalu, meski akhirnya dilepas karena belum cukup bukti untuk menjerat yang bersangkutan. Hendy hadir ketika transaksi terjadi.
Sedangkan Antonius diduga menjadi orang yang memerintahkan James Gunarjo untuk memberikan uang senilai Rp 280 juta kepada Tommy. Kabarnya, uang pemberian tersebut diambil dari total duit Rp 3,4 milliar yang menjadi restitusi pajak dari Bhakti Investama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jubir KPK Johan Budi mengatakan, sorang saksi dicegah agar ketika dipanggil tidak berada di luar negeri. Setiap saksi, lanjut, Johan, diyakini memiliki pengetahuan tertentu mengenai suatu perkara.
"Seorang saksi dipanggil karena kita anggap tahu," ujar Johan diplomatis.
PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) yang dimiliki oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo membantah keras melakukan kecurangan pajak dan terlibat dalam kasus suap terhadap pegawai pajak Tomy Hendratno yang ditangkap KPK. Demikian siaran pers dari investor relation Bhakti Investama yang diterima detikFinance, Selasa (12/6/2012).
"BHIT selama ini selalu tertib membayar pajak. Sebagai perusahaan publik yang besar, jumlah pajak yang disetorkan ke Negara oleh group BHIT, termasuk di dalamnya PPh 21, PPh 25, PPN, dan lain-lain setiap tahunnya sejumlah Rp 1 trilliun lebih, oleh karenanya sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal sehat bilamana BHIT dikatakan melakukan kecurangan pajak senilai Rp 3,4 miliar, yang porsinya sangat kecil dibandingkan dengan nilai pajak yang disetor oleh BHIT ke Kas Negara. Lagipula, pada kenyataannya BHIT secara tegas memang tidak pernah melakukan kecurangan pajak tersebut," demikian pernyataan BHIT.
(/mad)










































