Agus Hamdani resmi dilantik sebagai pejabat wakil bupati Garut. Pelantikan dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Diky Candra yang mengundurkan diri sebagai wabup, tak hadir dalam acara itu.
Pengangkatan dan sumpah jabatan dilakukan di ruangan rapat Paripurna DPRD Garut, Selasa (12/6/2012).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mengatakan penggantian wakil bupati Garut Diky Candra telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Sebelumnya Diky diberhentikan secara hormat, sesuai dengan pengajuan Diky yang mengundurkan diri pada tahun 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pengesahan Pemberhentian Pasangan Kepala Daerah, apabila terjadi kekosongan wakil kepala daerah yang sisa masa jabatannya mencapai 18 bulan, kepala daerah atau bupati dapat mengusulkan 2 nama calon penggantinya.
"Usulan tersebut kemudian diusulkan kepada pihak DPRD Garut untuk dilakukan pemilihan," ungkap Ahmad.
Agus Hamdani dan Usep Zaenal, merupakan dua orang bakal calon wakil bupati yang diusulkan bupati Garut, Aceng HM Fikri kepada pihak DPRD Garut. Pada pemilihan wakil bupati Garut oleh DPRD Garut, Agus Hamdani yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih menjadi wakil bupati setelah mengalahkan Usep melalui voting di DPRD Garut.
Diky Chandra mengundurkan diri sebagai wabup pada September 2011. Dalam suratnya, Diky mengaku tidak mampu lagi membangun sinergi dengan pimpinan daerah lainnya (bupati). Ketidaksinkronan Diky dan Bupati Garut tersebut terkait kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah.
(trw/trw)











































