"Saya sudah menyatakan kasasi dan berkas pernyataan kasasi sudah saya kirim," kata David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/6/2012).
Untuk meyakinkan para Yang Mulia, dia melampirkan yurisprudensi kasus kecelakaan kereta api di Brebes. Kecelakaan kereta api pada 25 Desember 2001 di emplasemen Stasiun Ketanggungan Barat, Brebes, antara KA Empu Jaya dan KA Gaya Baru Malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menimpa David bermula saat PLN melakukan pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009 silam akibat meledaknya travo gardu Muara Karang dan Cawang. Lantas David beserta rekannya, Agus Soetopo, menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Namun majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Majelis hakim berdalih pemadaman listrik itu tidak bisa dianggap karena kelalaian manajemen. Tetapi memang tidak dikehendaki oleh manajemen (overmacht) sehingga PLN tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. David pun banding. Tetapi majelis PT Jakarta berpendapat serupa.
"Dalam pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan menyatakan 'konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik'. Sehingga tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk tidak melayani masyarakat," papar David.
(asp/nrl)











































