Gugat Listrik Mati, David Tobing Sodorkan Putusan Kecelakaan Kereta Api

Gugat Listrik Mati, David Tobing Sodorkan Putusan Kecelakaan Kereta Api

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 11:20 WIB
Gugat Listrik Mati, David Tobing Sodorkan Putusan Kecelakaan Kereta Api
Jakarta - Kalah di tingkat banding tidak menyurutkan David Tobing menggugat PLN soal listrik mati. Guna melengkapi berkas kasasi, dia akan menyodorkan yurisprudensi ke Mahkamah Agung (MA) kasus ganti rugi kecelakaan kereta api pada 2002 lalu.

"Saya sudah menyatakan kasasi dan berkas pernyataan kasasi sudah saya kirim," kata David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/6/2012).

Untuk meyakinkan para Yang Mulia, dia melampirkan yurisprudensi kasus kecelakaan kereta api di Brebes. Kecelakaan kereta api pada 25 Desember 2001 di emplasemen Stasiun Ketanggungan Barat, Brebes, antara KA Empu Jaya dan KA Gaya Baru Malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kecelakaan tersebut, 31 orang meninggal dunia, 5 orang masuk ICU, 44 orang menjalani rawat inap, 20 orang rawat jalan dan ratusan konsumen mengalami keterlambatan perjalanan sampai 10 jam. Dalam kasus tersebut 5 orang menggugat PT Kereta Api dan MA mengabulkannya. "Saya yakin dengan yurisprudensi ini menjadikan hakim agung semakin yakin akan apa yang saya mohonkan," ujar David.

Kasus yang menimpa David bermula saat PLN melakukan pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009 silam akibat meledaknya travo gardu Muara Karang dan Cawang. Lantas David beserta rekannya, Agus Soetopo, menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Majelis hakim berdalih pemadaman listrik itu tidak bisa dianggap karena kelalaian manajemen. Tetapi memang tidak dikehendaki oleh manajemen (overmacht) sehingga PLN tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. David pun banding. Tetapi majelis PT Jakarta berpendapat serupa.

"Dalam pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan menyatakan 'konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik'. Sehingga tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk tidak melayani masyarakat," papar David.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads