Besok, Wa Ode Nurhayati Duduk di Kursi Pesakitan

Besok, Wa Ode Nurhayati Duduk di Kursi Pesakitan

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 11:08 WIB
Besok, Wa Ode Nurhayati Duduk di Kursi Pesakitan
Jakarta - Pengadilan Tipikor yang sempat 'sepi' karena tidak adanya berkas penuntutan dari KPK, kini akan segera ramai lagi. Selain sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo, besok juga ada agenda sidang perdana Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah.

"Direncanakan kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar Rabu besok di PN Tipikor Jakarta," tutur Jubir KPK, Johan Budi, ketika dikonfirmasi, Selasa (12/6/2012).

KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka TPPU di samping tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar yang ditemukan KPK tersebut tidak terkait pencucian uang melainkan deposito pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah membekukan harta Wa Ode Nurhayati senilai Rp 10 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wa Ode.

"Freezing (pembekuan) Rp 10 miliar itu sekitar seminggu yang lalu, sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (30/4/2012).

Menurut Bambang, pihaknya akan mengkonfirmasi ke Wa Ode soal kepemilikan harta Rp 10 miliar tersebut. Bambang pun mempersilakan Wa Ode membuktikan asal usul hartanya tersebut.

"Di dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu ada yang mirip dengan pasal 38 b tentang pembuktian terbalik. Walaupun lebih detail di Undang-undang Tipikor. Tapi enggak apa-apa itu kan hak tersangka punya hak ingkar," kata Bambang.

(/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini