Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil menjelaskan rapat pleno dilakukan karena masih adanya perbedaan pendapat antar fraksi terkait jumlah cakim agung yang dikirim Komisi Yudisial (KY) ke DPR.
"Kebutuhan calon hakim agung untuk kali ini 5 orang. Seharusnya KY mengirim 15 nama. Tapi karena alasan sulit mencari cakim agung yang ideal, maka KY hanya mengirim 12 nama," ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (12/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut nama 12 orang yang akan dipilih DPR:
1. Amriddin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, spesialis perkara pidana
2. Mayjen Burhan Dahlan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Utama 2, spesialis perkara pidana militer
3. Desnayeti, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, spesialis perkara pidana
4. Heru Iriana, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, spesialis perkara perdata
5. I Gusti Agung Sumanatha, Kapusdiklat Teknis Peradilan MA, spesialis perkara perdata
6. James Butarbutar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, spesialis perkara perdata
7. Made Rawa Aryawan, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado, spesialis perkara pidana
8. Maria Anna Samiyati, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, spesialis perkara perdata
9. Muhammad Daming Sunusi, Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, spesialis perkara perdata
10. M Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas MA, spesialis perkara pidana
11. Ohan Burhanudin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, spesialis perkara perdata
12. Wahidin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi
(fdn/nrl)











































