Mantan Bendahara Sekretaris Kota Tomohon Masuk DPO Polda Sulut

Mantan Bendahara Sekretaris Kota Tomohon Masuk DPO Polda Sulut

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 03:19 WIB
Manado, - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), akhirnya memasukkan nama EEP alias Evo dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Evo adalah mantan bendahara Sekretaris Kota Tomohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran (TA) 2006-2008 yang merugikan negara sebesar Rp 33,7 milliar.

"Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan penahanan, tapi tidak dipenuhi. Keberadaannya juga tidak diketahui lagi," ujar sumber di Polda Sulut kepada detikcom, Senin (11/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas AKBP Denny Adare, membenarkan tersangka kini masuk DPO Polda Sulut. "Memang benar. Dia (Evo) tidak kooperatif, alamatnya pun tidak jelas lagi dimana," ujar Adare.

Kasus ini sebenarnya melibatkan beberapa pejabat di kota Tomohon, termasuk menyeret nama mantan Wali Kota Jefferson Rumajar yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tuminting Manado.

Juga ada nama Sekretaris Kota Tomohon JPM Mambu yang dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

"Setelah dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu untuk dilengkapi, berkasnya siap P21 dalam waktu dekat ini," jelas Adare.

Kabid Humas juga menyebut ada dua tersangka lagi yang sudah ditangani kejaksaan, yaitu Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Jan Lamba dan Bendahara Umum Kota Tomohon, Frans Sambow.

"Berkas keduanya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan Tipikor di Manado," ungkap Adare.

Dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon, berdasarkan laporan masyarakat. Beberapa item penyelewengan terjadi pada proyek makan dan minum tahun 2006 senilai Rp 6 miliar yang diperuntukkan bagi semua pegawai di lingkungan pemerintah kota. Penyelewengan uang negara lainnya diduga terkait pengadaan alat berat senilai Rp 1 miliar.

"Modusnya dilakukan dengan cara menarik tunai, cek terhadap keuangan negara, tapi tidak digunakan sesuai peruntukannya," pungkas Adare.

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads