Jaksa Agung: Buron Kasus Bank BHS Dideportasi Pekan Ini

Jaksa Agung: Buron Kasus Bank BHS Dideportasi Pekan Ini

Pandu Triyuda - detikNews
Senin, 11 Jun 2012 21:52 WIB
Jaksa Agung: Buron Kasus Bank BHS Dideportasi Pekan Ini
Jakarta - Buron terkait kasus Bank BHS Sherny Kojongian ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Kejagung menyatakan akan mendeportasi Sherny pekan ini.

Jaksa Agung Basrief Arief dalam raker di Komisi III DPR, Senin (11/6/2012) membenarkan pertanyaan wartawan tentang apakah Sherny akan dideportasi pekan ini.

"Insya Allah," jawab Basrief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam raker tersebut, Basrief menjelaskan bahwa ada tim terpadu dari Kejagung untuk pemulangan Sherny.

"Tim terpadu akan dipimpin oleh wakil jaksa agung. Ini sudah sampai pada finalisasinya. Karena waktu itu nunggu putusan, sekarang putusannya sudah ada. Kita tinggal mengekekusi yang bersangkutan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Selain itu dalam raker tersebut, Basrief mengatakan bahwa penyelidikan perkara BLBI telah dihentikan pada tahun 2004.

"Sudah dihentikan penyelidikannya pada tahun 2004. Dari komisi III sendiri sudah ada gelar perkaranya. Hanya pada saat itu masih ada celah, maka kejagung melakukan gugatan perdata. Kejagung harus memperoleh SKK (surat kuasa khusus) dari menteri keuangan", tuturnya.

Buron terkait kasus Bank BHS Sherny Kojongian ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri ke negeri Paman Sam pada tahun 2002 lalu, kala proses persidangan berjalan. Sherny bakal dideportasi 11 Juni dan tiba di Jakarta pada 13 Juni dengan pesawat Garuda yang transit di Singapura.

Seperti dikutip dari situs Kejagung, kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur Kredit/HRD/Treasury.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.

Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait. Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana valas pihak terkait.

(ega/ega)


Berita Terkait