WN Uzbekistan Diburu Interpol Atas Kasus People Smuggling & Trafficking

WN Uzbekistan Diburu Interpol Atas Kasus People Smuggling & Trafficking

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 11 Jun 2012 21:37 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penculikan terhadap 2 orang DJ (Disk Jockey) yang juga merupakan buron interpol. Tersangka, Musaev Samir yang berkewarganegaraan Uzbekistan dicari interpol karena melakukan people smuggling dan trafficking serta sejumlah kejahatan lain.

"Ada red notice dari interpol dari Lyon, Prancis. Saudara Sam ini dalam pencarian interpol, diburu interpol dalam kasus people smuggling, trafficking person, pemalsuan dokumen imigrasi dan penipuan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Rikwanto mengatakan, interpol menerbitkan red notice atas nama tersangka berdasar permintaan kepolisian Uzbekistan pada 21 Agustus 2009. Kepolisian Uzbekistan menetapkan tersangka sebagai DPO atas kasus trafficking person dan people smuggling.

"Red notice yang keluar ini menyebar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, red notice tersebut tersebar ke 190 negara anggota interpol.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika mengatakan, tersangka datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor Bulgaria yang diduga palsu. Padahal, tersangka adalah WN Uzbekistan.

"Ini kan dia pakai paspor Bulgaria. Apakah libatkan jaringan internasional dalam pemalsuan itu, kita tidak tahu," katanya.

Bahkan, tersangka juga diduga memalsukan identitas kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya. Dari penggeledahan di rumahnya di Cibubur Residence, polisi menemukan NPWP dan KTP atas nama tersangka yang diduga palsu.

"Kita sedang dalami bagaimana dia bisa mendapatkan KTP Indonesia," katanya.

Selain itu, kepolisian juga akan mendalami kegiatan yang dilakukan oleh tersangka selama di Indonesia. Pasalnya, dari buku rekening tersangka, polisi menemukan simpanan tersangka yang mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Untuk tersangka kegiatannya di Indonesia menurut keterangannya tidak kerja. Ini masih didalami lagi kalau dilihat pola hidup ada jam tangan bermerk, ada mobil Range Rover seharga Rp 1 miliar yang menggunakan plat yang tidak peruntukannya, di rekening juga ada uang Rp 1 miliar," paparnya.

Helmy melanjutkan, pihaknya akan mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, terkait kemungkinan tersangka pernah atau tidak melakukan penyelundupan manusia ke Indonsia.

"Sampai saat ini, indikasi ke sana belum ada, tapi nanti kalau dalam pemeriksaan lebih lanjut dia pernah, kita dalami," ujarnya.

Sementara itu, Iptu Yudhi Y Saroja, Staf Bagian Kejahatan Internasional NCB Interpol Indonesia mengatakan, berdasarkan red notice yang diterbitkan interpol, tersangka pernah melakukan kejahatan people smuggling ke sejumlah negara di Asia.

"Di sana berdasar red notice, tersangka melakukan perdagangan perempuan ke Asia, salah satunya Indonesia untuk melakukan prostitusi," katanya.

Sementara itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Uzbekistan terkait kemungkinan tersangka dideportasi ke negaranya. Namun, tersangka akan diproses dan menjalani sidang di Indonesia lebih dulu sebelum akhirnya dideportasi.

"Terkait penangkapan tersebut akan ditindak lanjuti dulu, sembari berjalan permintaan ekstardisi dari negara bersangkutan akan dimintakan. Diselesaikan dulu kasus pidana hukum di Indonesia, sambil berjalan diurus masalah ekstradisi," kata Yudhi.

(mei/ega)


Berita Terkait