"Berkaitan jaksa nakal, ada 375 orang. Terdiri dari 233 jaksa, dan 142 tata usaha, pada tahun 2012. Kita telah mengambil tindakan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief dalam raker di Komisi III DPR, Senin (11/6/2012).
Basrief mengatakan selain telah menindak pegawai yang nakal, kejagung juga telah memberi penghargaan kepada sejumlah pegawai yang berprestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hasil kesimpulan raker tersebut menyepakati di antaranya, Komisi III mendesak jaksa agung berperan lebih aktif memberikan masukan dan kajian kepada pemerintah guna mempercepat penyusunan RUU bidang penegakan hukum terutama KUHAP. Kemudian Komisi III mendesak jaksa agung untuk memperhatikan tata cara dan batas waktu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 KUHAP.
(mpr/gah)











































