Menkum HAM Siap Ladeni Yusril Soal Grasi Corby

Menkum HAM Siap Ladeni Yusril Soal Grasi Corby

- detikNews
Senin, 11 Jun 2012 17:12 WIB
Menkum HAM Siap Ladeni Yusril Soal Grasi Corby
Denpasar - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) melalui Yuzril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke PTUN soal grasi 'Ratu Mariyuana' Scapelle Leigh Corby. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin siap meladeni gugatan hukum itu.

"Kita tidak usah men-declare apapun. Pasti kami persiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Amir di sela menghadiri International Conference on Witness and Victim Protection on Transnational Organized Crime di Nusa Dua, Bali, Senin (11/6/2012).

Amir mengatakan akan mempersiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan Granat. Pihaknya sedang mempelajari alasan keberatan pihak penggugat. "Kami persiapkan sebaiknya apa yang kami jawab," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai hal yang wajar tiap warga negara atau organisasi mengajukan gugatan terhadap sebuah kebijakan. "Itu proses hukum yang fair," ujarnya.

Diketahui, Yuzril selaku kuasa hukum Granat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberian grasi kepada Corby dan Peter Achim Franz Grobmann. Jika gugatan itu diterima, maka Corby dan warga negara Jerman Peter Achim Franz Grobmann batal mendapat keringanan hukuman.

Yusril menilai, keputusan presiden yang memberi grasi bagi 'Ratu Mariyuana' Schapelle Corby melanggar beberapa undang-undang. Misalnya, UU Grasi, perundang-undangan pengadilan tata usaha negara, dan bertentangan juga dengan UU tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dan kemungkinan juga asas umum dalam pemerintahan.

(gds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads