"Kita tidak usah men-declare apapun. Pasti kami persiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Amir di sela menghadiri International Conference on Witness and Victim Protection on Transnational Organized Crime di Nusa Dua, Bali, Senin (11/6/2012).
Amir mengatakan akan mempersiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan Granat. Pihaknya sedang mempelajari alasan keberatan pihak penggugat. "Kami persiapkan sebaiknya apa yang kami jawab," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Yuzril selaku kuasa hukum Granat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberian grasi kepada Corby dan Peter Achim Franz Grobmann. Jika gugatan itu diterima, maka Corby dan warga negara Jerman Peter Achim Franz Grobmann batal mendapat keringanan hukuman.
Yusril menilai, keputusan presiden yang memberi grasi bagi 'Ratu Mariyuana' Schapelle Corby melanggar beberapa undang-undang. Misalnya, UU Grasi, perundang-undangan pengadilan tata usaha negara, dan bertentangan juga dengan UU tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dan kemungkinan juga asas umum dalam pemerintahan.
(gds/try)











































