Jual Ganja dari Sindikat Aceh, Pengedar Ditangkap di Tambora

Jual Ganja dari Sindikat Aceh, Pengedar Ditangkap di Tambora

Dhurandhara - detikNews
Senin, 11 Jun 2012 17:09 WIB
Jakarta - Polsek Tambora menangkap seorang pengedar ganja H (27). H kedapatan menyimpan ganja kering seberat 7,5 kilogram di rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka kita dapatkan setelah mendapat laporan dari warga. Tersangka ternyata seorang penggangguran," kata Kapolsek Tambora Kompol Doni Eka Putra kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Senin (11/6/2012).

Doni mengatakan tersangka mendapatkan ganja dari sindikat Aceh. Barang bukti yang disita polisi yakni 7,5 kilogram ganja yang dibagi dalam 14 ukuran besar dan 12 ukuran kecil, sabu seberat satu gram, serta uang tunai Rp 500.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh barang bukti ditemukan di rumah tersangka," ujarnya.

Polisi sudah mengantongi identitas sindikat Aceh yang memasarkan ganja tersebut ke H.

"Kami sedang melakukan pengembangan dalam kasus ini," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. H diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(gus/nrl)


Berita Terkait