"Tersangka kita dapatkan setelah mendapat laporan dari warga. Tersangka ternyata seorang penggangguran," kata Kapolsek Tambora Kompol Doni Eka Putra kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Senin (11/6/2012).
Doni mengatakan tersangka mendapatkan ganja dari sindikat Aceh. Barang bukti yang disita polisi yakni 7,5 kilogram ganja yang dibagi dalam 14 ukuran besar dan 12 ukuran kecil, sabu seberat satu gram, serta uang tunai Rp 500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah mengantongi identitas sindikat Aceh yang memasarkan ganja tersebut ke H.
"Kami sedang melakukan pengembangan dalam kasus ini," jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. H diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(gus/nrl)











































