DPT Digugat, KPU DKI Tunggu Putusan Pengadilan

DPT Digugat, KPU DKI Tunggu Putusan Pengadilan

- detikNews
Senin, 11 Jun 2012 16:45 WIB
DPT Digugat, KPU DKI Tunggu Putusan Pengadilan
Jakarta - Ketua KPU DKI Dahliah Umar memilih menunggu keputusan pengadilan atas gugatan DPT yang dilancarkan oleh Jokowi-Ahok. Gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat itu meminta pelaksanaan Pilkada DKI ditunda hingga masalah DPT beres.

"Ya itu kan pengadilan yang bekerja. Ya nanti tunggu keputusan pengadilan," kata Dahliah saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/6/2012).

Dahliah mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi gugatan itu. Ia mengatakan KPU DKI hanya akan fokus bekerja memperbaiki data DPT yang dipermasalahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita perbaiki dengan cara terus meneliti data-data yang dianggap ganda," ujarnya.

Tim Jokowi-Ahok menggugat KPUD DKI Jakarta soal selisih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU. Mereka menilai KPU DKI melanggar UU Pemda.

"Kami mewakili tim advokasi JakartaBaru, datang untuk mengajukan gugatan terkait DPT untuk KPU dalam Pilkada DKI Jakarta," kata kuasa hukum dari tim sukses JakartaBaru, Habibburokhman, saat mendaftarkan gugatan di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (11/6/2012).

Dalam gugatan tersebut, kubu Jokowi-Ahok meminta majelis hakim mengeluarkan putusan provisi berupa penundaan pelaksanaan pilkada hingga masalah DPT selesai.

"Kami mengajukan tuntutan provisi dalam gugatan ini agar PN Jakpus memerintahkan KPU prov DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2012 hingga selesainya pemeriksaan perkara ini," jelas Habib.

KPU DKI telah menetapkan DPT untuk pilkada DKI pada Sabtu 2 Juni 2012 lalu. Jumlah calon pemilih yang terdaftar dalam DPT yang ditetapkan KPU DKI Jakarta sebanyak 6.982.179 orang. Namun penetapan ini ditolak oleh lima pasangan calon, yaitu pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Jokowi-Ahok, Alex Noerdin-Nono Sampono, Faisal Basri-Biem Benyamin, dan Hendardji Supandji-A Riza Patria.

Mereka menolak DPT yang ditetapkan karena masih ditemukannya pemilih ganda dan fiktif dalam jumlah ratusan ribu. Hanya pasangan incumbent Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang menerima penetapan DPT tersebut.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads