"Kita tangkap inisial DW (45) di Jl Minangkabau, Setiabudi, Jaksel," kata Kapolsek Tebet Kompol Suyatno dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/6/2012).
Penangkapan itu bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Berbekal informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menangkap DW, polisi menemukan bungkusan kertas koran dalam tas plastik hitam yang berisi narkotika jenis ganja kering seberat 100,45 gram. Kini DW harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Tebet.
"Pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," papar Suyatno.
(tor/nrl)











































