"Masih kita tindaklanjuti setelah berkas perkara sebelumnya selesai dulu. Bukan berhenti," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol M Taufik, di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Sebelumnya, Polri telah melengkapi dan mengembalikan berkas ke Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya dikembalikan. Berkas yang dikembalikan itu adalah berkas tersangka yang merupakan pejabat teras Telkomsel, KP, dan NHB direktur utama perusahaan Content Provider (CP) Colibri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik berharap pihaknya bisa melengkapi petunjuk yang diminta jaksa penuntut umum untuk kemudian dikembalikan kembali ke jaksa.
"Mudah-mudahan, apabila kekurangan sudah dilengkapi yang satu perkara ini akan dikembalikan," imbuhnya.
Taufik mengaku terkait kasus pencurian pulsa ini tidak mudah untuk penanganannya. "Pengungkapan kaitan untuk membuktikan tidak sederhana," ungkap Taufik.
(ahy/rmd)











































