"Pohon ini untuk mengganti pohon jati yang menurut perhutani diambil oleh Rosidi," kata tim penasehat hukum Rosidi dari LBH Semarang, Misbakhul Munir di gedung Perhutani, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (11/6/2012).
Menurut Munir terdapat kejanggalan dalam penangkapan Rosidi karena bukti laporan sudah dibuat beberapa bulan sebelum adanya penangkapan. Diketahui Rosidi mengambil kayu di petak 57 A RPH Tanjung BKPH Kalibodri RPH, Kendal pada tanggal 5 Nopember 2011, padahal Dono Suwarto selaku saksi korban melaporkan hal tersebut sudah sejak 6 Juli 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pohon yang dibawa oleh Paguyuban Petani Wonosari ke Perhutani Jateng hari ini diterima oleh Sekretaris Unit dan Legal Head Perum Perhutani Unit I Jateng, Amirul Ilman. Terkait hal tersebut, Ilman mengaku bukan menjadi ranahnya jika aksi yang dilakukan petani di gedung Perhutani terkait dengan penanganan hukum untuk Rosidi.
"Kita selalu mendukung jika konteks aksinya penyelamatan lingkungan. Selebihnya untuk proses hukum, ada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," katanya.
Sementara itu, Ilman mengungkapkan tingkat kerugian hutan di Jateng akibat pencurian meningkat sebesar 30% dari tahun lalu. "Untuk tahun ini ada kerugian sebesar 15 ton kayu," jelasnya.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(alg/trw)










































