Dukung Rosidi 'Pengambil Jati', Petani Beri 3 Jati ke Perhutani Jateng

Dukung Rosidi 'Pengambil Jati', Petani Beri 3 Jati ke Perhutani Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 11 Jun 2012 13:47 WIB
Dukung Rosidi Pengambil Jati, Petani Beri 3 Jati ke Perhutani Jateng
Semarang - Belasan petani mendatangi gedung Perhutani Jawa Tengah. Mereka memberikan 3 bibit pohon jati ke Perhutani sebagai simbol solidaritas mendukung Rosidi, petani Kendal yang terancam 10 tahun penjara karena mengambil satu batang jati.

"Pohon ini untuk mengganti pohon jati yang menurut perhutani diambil oleh Rosidi," kata tim penasehat hukum Rosidi dari LBH Semarang, Misbakhul Munir di gedung Perhutani, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (11/6/2012).

Menurut Munir terdapat kejanggalan dalam penangkapan Rosidi karena bukti laporan sudah dibuat beberapa bulan sebelum adanya penangkapan. Diketahui Rosidi mengambil kayu di petak 57 A RPH Tanjung BKPH Kalibodri RPH, Kendal pada tanggal 5 Nopember 2011, padahal Dono Suwarto selaku saksi korban melaporkan hal tersebut sudah sejak 6 Juli 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rosidi yang buta huruf juga sebelumnya tidak didampingi penasehat hukum," imbuh Munir.

Tiga pohon yang dibawa oleh Paguyuban Petani Wonosari ke Perhutani Jateng hari ini diterima oleh Sekretaris Unit dan Legal Head Perum Perhutani Unit I Jateng, Amirul Ilman. Terkait hal tersebut, Ilman mengaku bukan menjadi ranahnya jika aksi yang dilakukan petani di gedung Perhutani terkait dengan penanganan hukum untuk Rosidi.

"Kita selalu mendukung jika konteks aksinya penyelamatan lingkungan. Selebihnya untuk proses hukum, ada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," katanya.

Sementara itu, Ilman mengungkapkan tingkat kerugian hutan di Jateng akibat pencurian meningkat sebesar 30% dari tahun lalu. "Untuk tahun ini ada kerugian sebesar 15 ton kayu," jelasnya.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

(alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini