"Kasusnya penganiayaan pasal 351 KUHP. Kejadiannya tanggal 10 Juni 2012, pukul 00.30 WIB di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin saat dihubungi detikcom, Senin (11/6/2012).
Aswin mengatakan korban saat itu membawa seorang penumpang. Tidak dijelaskan dari mana pelaku naik taksi. Namun pelaku hendak ke sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makin marah. Akhirnya terjadi pemukulan hingga bibir korban luka dan hidung korban luka dan berdarah," jelasnya.
Setelah itu pelaku mendorong korban hingga lengan kiri korban mengalami lecet. Pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja.
"Ya habis menganiaya itu dia pergi saja. Nggak jelas dia lagi mabuk atau tidak. Masih didalami," ungkapnya.
(gus/nrl)











































