Ribut Tetangga Soal Anjing, Polisi Belum Akan Panggil Erlinda

Ribut Tetangga Soal Anjing, Polisi Belum Akan Panggil Erlinda

- detikNews
Senin, 11 Jun 2012 12:36 WIB
Jakarta - Ribut antar tetangga di Citra Gran Cibubur berujung pada laporan polisi. Kasus ini bermula dari protes Erlinda soal kepemilikan 8 anjing tetangganya, Setiadi, di Cluster Castle Garden di Blok H. Hingga kemudian akhirnya Setiadi membawa kasus ini ke polisi karena Erlinda disebutnya telah melempari rumahnya dengan batu.

"Belum, belum akan kita panggil," jelas Kapolsek Pondok Gede Kompol Dermawan Karo Sekali saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/6/2012).

Erlinda dilaporkan Setiadi pada 7 Juni lalu ke Polsek Pondok Gede dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. "Itu laporannya pasal 355 KUHP, ancamannya di bawah 5 tahun penjara," terang Dermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih berupaya mengupayakan perdamaian antar tetangga ini. "Kita musyawarahkan, kita minta bantuan RT dan RW, agar jangan dulu dibawa ke ranah hukum," jelas Dermawan.

Protes Erlinda itu berawal dari 8 anjing milik tetangganya, Setiadi. Menurut suami Erlinda, Bambang Heru, anjing-anjing itu mengganggu kenyamanan di tempat tinggal. Apalagi, anak dia yang masih kecil sakit karena bulu anjing. Anak dia pun sampai ketakutan karena anjing itu. Bambang juga membantah melakukan pelemparan batu.

Sedang pihak Setiadi mengaku, dia sudah lebih dahulu tinggal di kompleks itu sejak 2004. Sejak saat itu pula tidak pernah ada yang komplain, hingga pada 2009 keluarga Erlinda datang. Pelaporan itu dilakukan karena Erlinda melempari rumahnya dengan batu yang dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads