"Belum, belum akan kita panggil," jelas Kapolsek Pondok Gede Kompol Dermawan Karo Sekali saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/6/2012).
Erlinda dilaporkan Setiadi pada 7 Juni lalu ke Polsek Pondok Gede dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. "Itu laporannya pasal 355 KUHP, ancamannya di bawah 5 tahun penjara," terang Dermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protes Erlinda itu berawal dari 8 anjing milik tetangganya, Setiadi. Menurut suami Erlinda, Bambang Heru, anjing-anjing itu mengganggu kenyamanan di tempat tinggal. Apalagi, anak dia yang masih kecil sakit karena bulu anjing. Anak dia pun sampai ketakutan karena anjing itu. Bambang juga membantah melakukan pelemparan batu.
Sedang pihak Setiadi mengaku, dia sudah lebih dahulu tinggal di kompleks itu sejak 2004. Sejak saat itu pula tidak pernah ada yang komplain, hingga pada 2009 keluarga Erlinda datang. Pelaporan itu dilakukan karena Erlinda melempari rumahnya dengan batu yang dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
(ndr/nrl)