Jokowi-Ahok Gugat KPU DKI Jakarta Soal DPT, Minta Pilkada Ditunda

Jokowi-Ahok Gugat KPU DKI Jakarta Soal DPT, Minta Pilkada Ditunda

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 11 Jun 2012 12:28 WIB
Jokowi-Ahok Gugat KPU DKI Jakarta Soal DPT, Minta Pilkada Ditunda
Jakarta - Calon Gubernur pasangan Jokowi-Ahok akhirnya menggugat KPUD DKI Jakarta soal selisih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada yang akan digelar beberapa bulan lagi. Keduanya menilai KPUD melanggar UU Pemda.

"Kami mewakili tim advokasi JakartaBaru, datang untuk mengajukan gugatan terkait DPT untuk KPU dalam Pilkada DKI Jakarta," kata kuasa hukum dari tim sukses JakartaBaru, Habibburokhman saat mendaftarkan gugatan di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Dalam gugatan tersebut, kubu Jokiwi-Ahok meminta majelis hakim mengeluarkan putusan provisi berupa penundaan pelaksanaan pilkada hingga masalah DPT selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajukan tuntutan provisi dalam gugatan ini agar PN Jakpus memerintahkan KPU prov DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2012 hingga selesainya pemeriksaan perkara ini," jelas Habib.

"Dasar gugatan kami adalah pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan pasal 56 ayat 1 UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah," sambung Habib.

Lantas Habib membeberkan banyaknya masalah yang timbul dalam penentuan DPT tersebut. Dari NIK ganda hingga NIK tanpa kode DKI Jakarta.

"Kejanggalannya terkait masalah DPT, misalnya adanya NIK ganda atau satu nama memiliki beberapa NIK dan satu NIK ada beberapa nama. Terus adanya beberapa anggota masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, NIK yang tidak standar karena kodenya bukan kode NIK DKI, pemilih tanpa NIK. Ini yang akan kita daftarkan dalam gugatan class action karena termasuk perbuatan melawan hukum," ungkap Habib.

KPU DKI telah menetapkan DPT untuk pilkada DKI pada Sabtu 2 Juni 2012 lalu. Jumlah calon pemilih yang terdaftar dalam DPT yang ditetpakan KPU DKI Jakarta sebanyak 6.982.179 orang. Namun penetapan ini ditolak oleh lima pasangan calon, yaitu pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Jokowi-Ahok, Alex Noerdin-Nono Sampono, Faisal Basri-Biem Benyamin, dan Hendarji Supandji-A Riza Patria.

Mereka menolak DPT yang ditetapkan karena masih ditemukannya pemilih ganda dan fiktif dalam jumlah ratusan ribu. Hanya pasangan incumbent Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang menerima penetapan DPT tersebut.

(asp/trw)


Berita Terkait