Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Chevy Ahmad yang ditemui detikcom di sela coffee morning Kapolda Sulsel di Kampung Popsa, Makassar, Senin (11/6/2012).
Menurut Chevy, sambil menunggu hasil pemeriksaan urine di laboratorium, ketujuh tersangka dilepas sementara dan berstatus wajib lapor dengan masa waktu 3x24 jam. Dalam penggerebekan Sabtu malam lalu di rumah warga di perumahan Villa Mutiara, di Jalan Ir Sutami, Makassar, polisi hanya menemukan sebuah alat hisap bong dan satu sachet sabu yang sudah kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ketujuh tersangka pengguna Sabu ini sempat menginap semalam di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, untuk menjalani pemeriksaan dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Chevy juga menegaskan pihaknya tidak akan mempeti-eskan kasus ini, bilamana para tersangka terbukti menggunakan sabu, sesuai dengan komitmen kapolri yang tegas akan memberantas peredaran narkoba.
(mna/trw)










































