KUHP Nasional Terhambat Pergantian DPR

KUHP Nasional Terhambat Pergantian DPR

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2004 15:12 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana untuk mengganti KUHP buatan Kolonial Belanda dengan melakukan pembahasan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Rancangan itu kini terhambat akibat adanya pergantian DPR RI yang baru akan dilantik pada Oktober 2004 mendatang.Hal itu ditegaskan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (19/8/2004) di Gubernuran Riau, Jl Gajah Mada, Pekanbaru. Menurut Yusril, kini tim Departemen Kehakiman dan HAM telah memasuki tahap penyelesaian akhir dalam penyusunan rancangan KUHP Nasional tersebut."Rancangan penyusunan KUHP Nasional itu kini terhambat seiring dengan adanya pergantian anggota DPR RI yang baru. Akibatnya, maka pembahasan terhadap KUHP Nasional itu baru akan selesai sekitar tiga tahun lagi," katanya.Dia menjelaskan, rancangan KUHP Nasional telah dibahas dan disusun selama lima tahun terakhir ini. Sebenarnya wacana itu sudah berlangsung sejak 20 tahun silam."Dengan waktu lima tahun itu, tidak cukup untuk membahas sekitar 700 pasal yang baru. Sehingga dalam hal ini memerlukan banyak waktu buat tim kami dalam menyusunnya," kata Yusril.Lamanya pembahasan KUHP Nasional tersebut karena produk hukum baru itu akan berusaha mengadopsi tiga sumber hukum, antara lain, hukum Islam, hukum adat, dan sebagian lainnya hokum kolonial Belanda. "Kita akan memadukan tiga produk hukum tersebut," katanya.Meskipun pembahasan rancangan KUHP Nasional sudah memasuki tahap penyelesaian, Yusril menegaskan bahwa hukum prosedurnya yang mengikuti KUHP baru itu masih menggunakan produk hukum yang lama.Sebab, katanya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih ada saat ini masih akan dipakai dalam seluruh proses yang berjalan di Indonesia."KUHAP itu sendiri kita belum melakukan pembahasan karena keterbatasan waktu. Karenya, KUHP akan tetap diiringi KUHAP yang lama," kata Yusril. (nrl/)


Berita Terkait