Korupsi APBD, Pimpinan DPRD Kampar Diperiksa Kejati
Kamis, 19 Agu 2004 15:03 WIB
Pekanbaru - Empat orang unsur pimpinan DPRD Kampar diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan dana purna bakti Rp 1,125 miliar. Kendati telah berstatus tersangka, tidak satu anggota dewan yang ditahan.Kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD Kampar masih terus berlanjut. Kamis (19/8/2004) Kejati Riau melakukan pemeriksaan kepada empat orang unsur pimpinan. Mereka antara lain, Ketua DPRD Kampar Syaifuddin Effendi; H Masnur, Ketua Fraksi Golkar; Jhoni Hasibuan, Wakil Ketua; dan Yurmailis Suraji, Wakil Ketua. "Kita tengah melakukan penyidikan terhadap empat unsur pimpinan DPRD Kampar. Namun, kita belum melakukan penahana terhadap mereka," kata Kasi Penerangan Kejati Riau, Dimpuan Sialagan kepada detikcom.Dari pantauan, keempat unsur pimpinan itu mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dengan ruangan yang berbeda. Tim jaka penyidik yang melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi kolektif ini antara lain, Jaksa G Meacik, Sansur, Waruwu dan Rivai Abdullah. Sementara itu, ketika jam istirahat, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar, Masnur kepada wartawan mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan ini hanya sebagai saksi terhadap anggota lainnya. Masnur membatah bila saat ini dirinya telah dinyatakan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus korupsi itu."Saya hadir di sini dalam memenuhi panggilan pihak kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana purna bakti. Tapi sejauh ini saya hanya sebagai saksi dan bukan tersangka," bantahnya ketika akan memasuki kembali ruang pemeriksaan di Kasi Intelijen di lantai 2 Kejati Riau.Walau membantah belum tersangka, Kasi Humas Kejati Riau tetap memastikan bahwa seluruh anggota dewan berjumlah 45 orang itu statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.Kepastian penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kajati Riau dengan nomor print-11/N.4/fd.1/08/2004. Peningkatan status mereka menjadi tersangka berdasarkan hasil operasi tim Intelijen Kejati Riau yang menemukan bukti-bukti awal berupa hasil pemeriksan sejumlah saksi dan sejumlah dokumen resmi tentang pencairan dana purna bakti sebesar Rp 1,125 miliar tersebut. "Dari sejumlah bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, diduga telah terjadi tindak pidana kurupsi secara kolektif yang dilakukan seluruh anggota dewan tersebut," kata Sialagan.Dalam kasus dana purna bakti ini, anggota dewan dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui menjadi UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara."Awalnya kita hanya menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Belakangan dua anggota lainnya juga diketahui menerima dana purna bakti tersebut. Karenanya keduanya juga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sialagan.Dalam kasus ini juga, pihak Kejati Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya di luar anggota dewan. Pemeriksaan sebagai saksi itu misalnya dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. "Sejauh ini belum satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kampar yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih menjadi saksi dalam kasus ini. Tapi, tidak tertutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan, nantinya bisa menjadi tersangka juga," katanya.Menyinggung tentang dana purna bakti yang telah dikembalikan anggota dewan ke kas daerah, menurut Humas Kejati Riau, hal itu tidak mempengaruhi proses penyidikan. Karena proses tindak pidana korupsi itu sendiri sudah terjadi saat dana purna bakti itu diterima."Kalau belakangan mereka mengembalikan dana tersebut, itu artinya indikasi korupsi semakin kuat. Pengembalian itu salah satu bukti kita bahwa mereka telah melakukan dugaan korupsi dana APBD," kata Sialagan.
(nrl/)











































