MMI Minta Polri Tangkap Pelaku Penyiksaan Syaifuddin
Kamis, 19 Agu 2004 14:49 WIB
Jakarta -
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) meminta Polri segera menangkap pelaku penyiksaan terhadap ustadz Syaifuddin Umar alias Abu Fida yang ditangkap karena diduga terkait bom Marriott."Siapa pun pelakunya telah melanggar UUD 1945 pasal 28 huruf 1, yaitu hak tidak disiksa sekalipun pada tersangka," kata Ketua Departemen Data dan Informasi MMI Fauzan Al-Ansari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2004).Dalam pernyataan sikapnya, MMI mengatakan tugas polri sebagai aparat penyidik menemukan bukti kuat terhadap tuduhan yang disangkakan kepada seseorang bukan mengejar pengakuan yang mendorong terjadinya penyiksaan. "Jika penyiksaan dilakukan aparat, ini menunjukkan Polri tidak bekerja secara profesional melainkan seperti preman. Polri harus bertidak adil terhadap penegakan hukum," kata Fauzan.Alumni Gontor dan Ummul Quro Mekah ditangkap 4 Agustus oleh Detasemen Khusus 88 dan Polda Jatim. Syaifuddin saat ditemukan di IGD RS Dr Soetomo mengalami luka-luka, yakni terdapat tiga bekas sundutan rokok di pipi, benjolan besar di dahi, luka memar memanjang di punggung jumlahnya lebih dari 5 buah, 2 bekas sundutan rokok di tangan, 2 luka sayatan di tangan, kuku jari kelingking tangan kanan pecah, kuku ibu jari kiri lepas, bibir lebam, luka memar di pangkal paha hingga mata kaki kanan, luka memar di atas mata kaki hingga tulang kering di kaki kiri. Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini hingga kini mengalami depresi dengan cara sering bergumam dan takut pada orang yang tidak dikenal.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































