Kasus Koperasi Langit Biru Dilimpahkan ke Mabes Polri

Kasus Koperasi Langit Biru Dilimpahkan ke Mabes Polri

- detikNews
Senin, 11 Jun 2012 09:08 WIB
Kasus Koperasi Langit Biru Dilimpahkan ke Mabes Polri
Jakarta - Polres Tangerang Kabupaten melimpahkan kasus dugaan penggelapan dan money laundering dana investor Koperasi Langit Biru (KLB) ke Mabes Polri. Pelimpahan kasus dilakukan mengingat korban yang banyak yang datang dari berbagai daerah.

"Sudah dilimpahkan ke kita (Mabes Polri), sudah dikirim berkasnya tanggal 6 Juni 2012 kemarin," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman kepada detikcom, Senin (11/6/2012).

Sutarman mengatakan, penyidik saat ini masih mempelajari kasus tersebut. Ke depan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita evaluasi dulu, dipelajari dulu. Saya mengundang penyidik baik dari Polres Tangerang Kabupaten maupun Polda Metro Jaya untuk gelar kasus ini," jelasnya.

Lebih lanjut Sutarman mengatakan, Koperasi Langit Biru yang dipimpin oleh Haji Jaya Komara memang memiliki izin resmi pendirian koperasi. Hanya saja, koperasi tersebut belum bisa beroperasi sebelum mencapai 2 tahun. KLB sendiri berdiri pada tahun 2011.

"Mungkin pada waktu semua berjalan baik, dia bisa mengembalikan. Tetapi begitu sudah tidak ada lagi investor, modal investor tidak bisa dikembalikan lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Sutarman mengimbau masyarakat agar tidak mudah teriming-iming oleh investasi serupa. Mesyarakat diminta meneliti betul setiap investasi yang ditawarkan.

"Kalau diiming-imingi keuntungan bunga 17 persen hingga sekian perbulan kan pada tertarik. Tapi logikanya, mana ada perusahaan yang bisa demikian. Tidak ada investasi yang bisa memberikan keuntungan hingga segitu besarnya. Bank saja tidak sampai segitu," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Bambang Priyo Agodo mengatakan, pelimpahan kasus ke Bareskrim Mabes Polri agar penanganannya lebih komprehensif.

"Ini kan korbannya datang dari berbagai daerah, tidak hanya dari wilayah Tangerang saja," kata Bambang.

Sejak awal mencuatnya kasus KLB ini, memang terjadi tarik ulur penyelidikan kasus. Semula, Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut setelah mendapat informasi dari Bapepam LK.

Namun kemudian, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyelidikan belum selesai di Polda Metro Jaya, kasus tersebut sudah dilimpahkan lagi ke Polres Tangerang Kabupaten.

Hingga kisruh terjadi di KLB, baru empat orang investor yang melapor ke Polres Tangerang Kabupaten. Penyidik Polres Tangerang Kabupaten kemudian menyelidiki laporan tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dan kini, kasusnya dilimpahkan kembali ke Mabes Polri.

(mei/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads