KPK Mulai Hitung Potensi Kerugian Negara di Proyek Hambalang

KPK Mulai Hitung Potensi Kerugian Negara di Proyek Hambalang

- detikNews
Senin, 11 Jun 2012 07:05 WIB
KPK Mulai Hitung Potensi Kerugian Negara di Proyek Hambalang
Jakarta -

Tanda-tanda kasus Hambalang akan naik ke penyidikan yang diiringi dengan penetapan tersangka semakin kentara. KPK mulai menemukan indikasi kuat kerugian negara dan saat ini tengah menghitungnya.

Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan gelar perkara yang dilakukan Jumat kemarin. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan hal itu.

"Ya, kami mulai menghitung berapa potensi kerugian negaranya. Hasilnya seperti apa tunggu saja," ujar Bambang kepada detikcom di Jakarta, Senin (10/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain potensi kerugian negara, kesimpulan gelar perkara juga menyebutkan pimpinan akan memperkuat tim satgas penyelidik kasus Hambalang. Jaksa dan penyidik mulai diterjunkan meski kasus ini masih berada di level penyelidikan.

Bambang mengatakan, tim itu akan diminta untuk mendalami temuan-temuan hasil penyelidikan yang ada. Ada pun penyidik dan jaksa mulai diturunkan agar mulai ada sinkronisasi sejak awal terkait temuan-temuan pada perkara ini.

"Dengan bantuan jaksa dan penyidik diharapkan adanya percepatan," ujar Bambang.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka yang pernah dimintai keterangan KPK dalam penyelidikan proyek berbiaya Rp 2,5 triliun antara lain Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono, Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin serta istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila.

Ada juga pengusaha Paul Nelwan, beberapa petinggi PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang, dan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. KPK juga telah memeriksa Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.



(/riz)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini