Penangkapan Buron BLBI di AS Diharapkan Jadi Celah Tangkap Buron Lain

Penangkapan Buron BLBI di AS Diharapkan Jadi Celah Tangkap Buron Lain

M Rizki Maulana - detikNews
Senin, 11 Jun 2012 07:44 WIB
Penangkapan Buron BLBI di AS Diharapkan Jadi Celah Tangkap Buron Lain
Jakarta - Berhasil ditangkapnya salah satu buron dalam korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian di Amerika Serikat (AS), dinilai mempunyai nilai penting. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi jalan pembuka bagi para penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi itu.

"Penangkapan itu merupakan hal yang penting karena kasus BLBI masih misterius, semua proses mengenai kasus tersebut masih menjadi misteri. Hal tersebut juga menjadi penting untuk menghidupkan kembali untuk semangat para penegak hukum dalam membuka kembali kasus BLBI," ujar pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari dalam perbincangannya dengan detikcom, Senin (11/6/2012).

Feri menambahkan, dengan ditangkapnya Sherny juga akan kembali membuat harapn publik mengenai pengungkapan kasus mega korupsi tersebut kembali terbuka. Selain hal itu juga dapat menjadi celah untuk melakukan penangkapan terhadap buron-buron lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mempunyai arti yang besar. Ini merupakan titik awal untuk ditindaklanjuti, bisa membongkar keberadaan buron2 yang lain," ucapnya.

Feri menambahkan, selama ini pihak penegak hukum seperti KPK, Kejagung, dan Polri terlihat ogah-ogahan dalam mengungkap korupsi BLBI tersebut. Hal itu dinilai karena skandal itu melibatkan nama-nama besar yang terkenal dengan rezim penguasa masa lalu.

"Kasus BLBI sebagaimana juga kasus korupsi lain mempunyai background politik. Hal ini yang harus disikapi oleh para penegak hukum, mereka harus mempunyai nyali besar, karena kasus ini tentu melibatkan banyak nama politisi dan pengusaha di era orde baru," tutupnya.

Sebelumnya, buron terkait kasus Bank BHS Sherny Kojongian ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri ke negeri Paman Sam pada tahun 2002 lalu, kala proses persidangan berjalan. Sherny bakal dideportasi 11 Juni dan tiba di Jakarta pada 13 Juni dengan pesawat Garuda yang transit di Singapura.

Seperti dikutip dari situs Kejagung, kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur Kredit/HRD/Treasury.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.

Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait. Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana valas pihak terkait.

(riz/)


Berita Terkait