Hal inilah yang banyak ditemui dalam putusan kasasi/Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, amar putusan hanya berbunyi lamanya hukuman: 1 tahun, 5 tahun dan sebagainya.
Mendapati kejanggalan ini, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra akan menggugat permasalahan tersebut. Apakah seseorang dapat dipenjara oleh putusan tersebut atau batal demi hukun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan bahwa setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dan tidak dipenuhinya ketentuan pasal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Meski jelas tertulis dalam KUHAP, ternyata dikalangan penegak hukum berbeda pendapat. Kejaksaan ngotot bahwa putusan pengadilan tersebut tetap sah dan seseorang bisa dipenjara meski tidak ada perintah terdakwa untuk dijebloskan ke penjara.
Hal inilah yang menimpa Dirut PT Satui Bara Tama (STB), Parlin Riduansyah, yang terseret kasus penambangan ilegal. Oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin Parlin dihukum bebas.
Lalu jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi tersebut, hakim mengabulkan keberatan jaksa dan memutus kliennya bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Permasalahan kemudian muncul ketika salinan putusan tersebut tidak memuat perintah penahanan terhadap Parlin ke dalam penjara sesuai Pasal197 ayat (1) huruf k KUHAP itu. Mendapati keanehan ini, Parlin lalu meminta bantuan hukum dari kantor advokat Ihza&Ihza. Guna menyudahi debat apakah putusan tersebut batal demi hukum tetap sah atau tidak, lagi-lagi Yusril akan menggugat ke MK.
Apa kata MA atas polemik tersebut?
"Putusan itu tetap sah dan dapat dieksekusi," kata Ketua MA, Hatta Ali dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Lantas, apakah kali ini Yusril bisa merengguk kemenangan lagi kali ini?
(asp/)











































