Soal DPT, Jokowi: Mestinya KPU DKI Tinggalkan yang Satu, Ikuti yang Lima

Soal DPT, Jokowi: Mestinya KPU DKI Tinggalkan yang Satu, Ikuti yang Lima

Pandu Priyuda - detikNews
Minggu, 10 Jun 2012 16:25 WIB
Soal DPT, Jokowi: Mestinya KPU DKI Tinggalkan yang Satu, Ikuti yang Lima
Jakarta - Sikap KPU DKI yang tidak mengakomodir aspirasi lima pasangan cagub-cawagub terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipertanyakan calon gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, seharusnya KPU DKI lebih mengikuti suara mayoritas yang menolak penetapan DPT. Bukan mengikuti calon yang menerima DPT.

"Yang setuju penetapan DPT itu berapa dari kandidat. Kata wartawan cuma satu. Tapi kenapa yang lima yang ditinggal. Mestinya yang satu yang ditinggal. Tapi ini kok kebalik, yang lima ditinggal," ujar Jokowi di Gelanggang Remaja Jakarta Timur, Jalan Otista Raya, Jakarta, Minggu (10/6/2012).

Jokowi mengatakan KPU DKI Jakarta harus segera merampungkan dan menyelesaikan DPT yang bermasalah sebelum tibanya hari pencoblosan. Jika KPU masih enggan menyelesaikan persoalan ini, Jokowi mengancam pihaknya telah menyiapkan 3 langkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 opsi, tapi ini masih rahasia. Ada opsi-opsi yang akan kami lakukan kalau memang tidak diakomodir (oleh KPU DKI)," cetusnya.

KPU DKI telah menetapkan DPT untuk pilkada DKI pada Sabtu 2 Juni 2012 lalu. Jumlah calon pemilih yang terdaftar dalam DPT yang ditetpakan KPU DKI Jakarta sebanyak 6.982.179 orang. Namun penetapan ini ditolak oleh lima pasangan calon, yaitu pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Jokowi-Ahok, Alex Noerdin-Nono Sampono, Faisal Basri-Biem Benyamin, dan Hendarji Supandji-A Riza Patria.

Mereka menolak DPT yang ditetapkan karena masih ditemukannya pemilih ganda dan fiktif dalam jumlah ratusan ribu. Hanya pasangan incumbent Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang menerima penetapan DPT tersebut.

Atas masalah tersebut, lima timses pasangan calon ini pun mengadukan KPU DKI ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Minggu depan, mereka rencananya melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan KPU DKI ke Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

(rmd/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini