"Satu-satunya harapan agar DPT tidak bermasalah, adalah KPU melalui petugas di kecamatan dan kelurahan secara sungguh-sungguh memverifikasi DPT itu," ujar Manajer Advokasi dan Pendidikan Pemilih pada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Mengurai Carut Marut DPT Pemilukada DKI' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa data pemilu terakhir adalah yang menjadi acuan dalam pemutakhiran DPT pemilukada.
Sementara dalam peraturan KPU No 12 tahun 2010, disebutkan jika Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah yang menjadi acuan dalam pemilukada. Kalau DP4 yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang disaring dari data kependudukan adalah yang menjadi acuan pemutakhiran, maka maklum jika DPT menjadi bermasalah karena DP4 itu sendiri bermasalah.
"Diakui atau tidak data, kependudukan kita masih kacau balau. Apalagi Jakarta adalah ibukota yang menjadi daya tarik masyarakat untuk datang berbisnis membutuhkan identitas KTP Jakarta. Kalau itu terjadi, maka tentu masih banyak KTP ganda di Jakarta," tuturnya.
Menurutnya, bukan hal aneh bila dalam penyusunan DPT pun, hal yang sama (pemilih ganda) bisa terjadi. Sebab dalam penyusunan DPT memang modal dasarnya adalah data kependudukan yang notabene validitasnya juga bermasalah.
"Terlepas masih buruknya sistem administrasi kependudukan kita, munculnya kekacauan DPT tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam penyusunan DPT," pungkas Sunanto.
(rmd/try)











































