Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Politik, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (10/6/2012).
"Perlu ada larangan Wamen menjabat sebagai Komisaris atau Pengawas di BUMN. Hal ini karena ada larangan bagi pengurus partai politik (parpol) untuk tidak menjabat sebagai Komisaris BUMN," tulis Hikmahanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin lainnya adalah profesionalitas wamen dalam menjalankan roda organisasi. Menurutnya, pengangkatan wamen harus didasarkan pengetahuan tentang birokrasi pemerintahan. Hak ini karena peran wamen yang berbagi tugas dengan menteri, sebaiknya wamen memiliki tugas ke dalam daripada ke luar.
"Koordinasi dengan para eselon 1 harus menjadi prioritas pekerjaan," terang Hikmahanto.
Hikmahanto menambahkan, yang patut diakomodasi dalam Amandemen Perpres tentang wamen adalah usulan siapa yang akan menempati posisi wamen berasal dari menteri dan kemudian disetujui Presiden.
Langkah tersebut, jelas Hikmahanto, adalah guna mencegah situasi antara menteri dan wakilnya memiliki afiliasi partai politik yang berbeda.
"Situasi ini telah menjadi beban di level pemerintah daerah dimana antara Gubernur dengan Bupati/Walikota tidak memiliki afiliasi parpol yang sama," katanya.
"Akibatnya bupati lebih tunduk pada rakyat pemilihnya daripada perintah gubernur meski secara hirarkis gubernur mempunyai kedudukan yang lebih tinggi," tambah Hikmahanto.
(ahy/rmd)










































