Presiden Pertahankan Seluruh Wakil Menteri

Presiden Pertahankan Seluruh Wakil Menteri

- detikNews
Minggu, 10 Jun 2012 09:10 WIB
Jakarta - Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PPU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, tentang pengujian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, Presiden SBY mengeluarkan keputusan untuk mempertahankan seluruh wakil menteri (wamen) yang saat ini menjabat di posisinya masing-masing.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 65/M Tahun 2012 tersebut ditegaskan bahwa seluruh wamen yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M tahun 2011, yaitu:

1. Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan

3. Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;

4. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan;

5. Dr.Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

6. Dr.Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan

7. Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri

8. Prof. Denny Indrayana, S.H.,LLM.,Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

9. Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan

10. Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan

11. Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian

12. Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan

13. Prof.Dr.Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan

14. Prof.Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan

15. Prof.Dr. H. Nasarudin Umar, M.A sebagai Wakil Menteri Agama

16. Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

17. Prof.Dr. Eko Prasojo, S.I.P sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

18. Drs. Mahmuddin Yasin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara

Hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada wakil menteri, bunyi penetapan kedua Keppres itu, akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.

Dengan keluarnya Keppres tersebut, yang sebelumnya juga didahului dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, maka selesai sudah persoalan timbul dari pengangkatan Wakil Menteri.

Sesuai dengan Keppres itu, semua Wakil Menteri tetap dipertahankan pada posisi masing-masing, kecuali nama almarhum Widjajono Partowidagdo dari jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads