Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosadi, mengatakan bahwa ijazah palsu tersebut terungkap saat para korban yang merupakan para guru Sekolah Dasar (SD) melegalisir ijazah ke Universitas Pakuan, namun pihak universitas justru menolak dan menahan ijazah tersebut karena palsu.
"Para guru yang merasa tertipu secara bertahap melaporkan kasus tersebut kepada kami," ujarnya, Minggu (10/6/2012) pagi kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkuliahan ditempuh seminggu sekali selama kurun waktu 1,5 tahun dengan biaya yang dikeluarkan untuk guru lulusan SMA sebesar Rp 15 juta dan untuk lulusan D1 atau D2 sebesar Rp 10 juta.
"Untuk meyakinkan korban, para pelaku menyelenggarakan perkuliahan seperti biasa dengan biaya yang dikelurkan sesuai tahapan perkuliahan," ungkap Imron.
Imron menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Pakuan Bogor, terkait keaslian ijazah.
"Pihak Universitas Pakuan, telah mengeluarkan pernyataan resmi, bahwa tidak pernah menyelenggarakan perkuliahan jarak jauh di Kecamatan Limbangan," katanya.
Pihak Polsek Limbangan telah mengantongi identitas para pelaku penyelenggara perkuliahan jarak jauh bodong.
"Mudah-mudahan kami bisa menangkap seluruh tersangka secepatnya," tegas Imron.
(ahy/ahy)