Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai tas tersangka saat melewati x-ray pintu kedatangan internasional Bandara Polonia. Ketika diperiksa, dari dalam tas tersangka ditemukan 59 tabung stainless. Sebanyak 49 tabung berisi ketamin, bahan adiktif pembuat sabu-sabu.
Wakil Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Polonia, Gunawan mengatakan, untuk mengelabui petugas, 10 tabung sengaja dikosongkan pelaku. Sedang 49 tabung stainless lainnya berisi bahan baku pembuat sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna penyidikan selanjutnya, tersangka kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berikut barang bukti.
(rul/ahy)











































