"Sopir atas nama Deni Irin Alsafani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1, dan pasal 283 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (9/6/2012).
Kecelakaan maut yang terjadi, Sabtu (9/6) sekitar pukul 01.00 Wib tersebut mengakibatkan 3 orang tewas, termasuk balita, dan juga 3 korban luka. Kecelakaan tunggal yang menimpa bus Gapuraning Rahayu nopol Z 7896 T tersebut bermula ketika bus datang dari arah Bandung menuju Tasik, Pangandaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus kemudian menabrak median jalan dan terguling ke arah kiri dan langsung menutup ruas jalan.
Adapun korban tewas tersebut adalah:
1. Amanda (6 bulan), Kp Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta.
2. Jaenudin (23), Kp Blusuk , Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah.
3. Wariah (52), Wanahaja RT 07/10, Pangandaran, Ciamis.
Sementara identitas korban luka:
1. Kuswanto (44), Cipicung RT 15/8, Padaherang, Ciamis
2. Maruk (39), Jl Kahfi 1 Gg Sawah, Jakarta Selatan
3. Citra (23), Kp Banjarsari RT 3/1, Ciamis.
"Semua korban telah dievakuasi ke RSUD Cicalengka," kata Martinus.
(ahy/ndr)










































