"Yang diatur dalam UU Pemilu kan donasi dari pihak ke-tiga, sedangkan ini bantuan dari parpolnya sendiri," kata pengamat politik dari LSI, Burhanudin Muhtadi, kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).
Menurutnya, program insentif dana kampanye NasDem merupakan implikasi dari sistem politik berbasis electoral multipartai yang ekstrim sebagaimana berlangsung di Indonesia. Demi memperbesar peluangnya untuk terpilih, maka seorang caleg harus meningkatkan popularitasnya dengan berkampanye secara masif yang tentunya memerlukan dukungan sumber daya tidak sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya memang tidak fair buat partai yang modalnya pas-pasan," papar Burhanudin.
"Tapi ya salahnya sendiri, di UU Pemilu yang disahkan DPR bersama pemerintah tidak dibatasi soal pengeluaran dana kampanye dan iklan di media massa," sambungnya.
(lh/tor)










































