Sidang komisi kode etik dan profesi itu dipimpin Wakil Kepala Polresta Medan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pranyoto di Mapolresta Jl. HM Said, Medan, Sabtu (9/6/2012).
Setelah selesai sidang, kemudian dilakukan upacara di halaman Mapolresta, untuk melepas atribut para personel yang dipecat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat personel yang dipecat itu masing-masing Brigadir Dian Andika tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, Briptu Theny Roy Marudut Hutapea karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, kemudian Bripda Frantoni Panjaitan karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sementara Bripda Sarma Siahaan karena sudah mendapat putusan tetap Pengadilan Negeri Medan penjara selama tujuh bulan dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Sarma sudah terlebih dahulu menjalani hukumannya sebelum dipecat hari ini.
(rul/aan)











































