Polresta Medan Pecat Empat Polisi

Polresta Medan Pecat Empat Polisi

Khairul Ikhwan - detikNews
Sabtu, 09 Jun 2012 14:14 WIB
Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan memecat empat personelnya karena terlibat berbagai pelanggaran. Pemecatan dilakukan dalam sidang kode komisi etik profesi.

Sidang komisi kode etik dan profesi itu dipimpin Wakil Kepala Polresta Medan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pranyoto di Mapolresta Jl. HM Said, Medan, Sabtu (9/6/2012).

Setelah selesai sidang, kemudian dilakukan upacara di halaman Mapolresta, untuk melepas atribut para personel yang dipecat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan pelanggaran, dan sudah ada surat keputusan Kapolda Sumatera Utara untuk pemecatan tersebut," kata Pranyoto kepada wartawan seusai upacara.

Keempat personel yang dipecat itu masing-masing Brigadir Dian Andika tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, Briptu Theny Roy Marudut Hutapea karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, kemudian Bripda Frantoni Panjaitan karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Sementara Bripda Sarma Siahaan karena sudah mendapat putusan tetap Pengadilan Negeri Medan penjara selama tujuh bulan dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Sarma sudah terlebih dahulu menjalani hukumannya sebelum dipecat hari ini.

(rul/aan)


Berita Terkait