Jakarta - Seratus orang korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Tanjung Priok berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Agung (MA) menolak pembebasan tersangka Tanjung Priok Mayjen (purn) Pranowo dan Mayjen Sriyanto.Aksi digelar di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2004).Massa menuntut MA untuk melakukan koreksi terhadap putusan pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat yang membebaskan dua terdakwa pelanggaran HAM Tanjung Priok Mayjen (purn) Pronowo dan Mayjen Sriyanto.Dalam aksinya, massa mengenakan pakaian hitam sebagai tanda berkabung matinya penegakan hukum di Indonesia, terutama pelanggaran HAM berat.Poster dan spanduk yang berisi kecaman terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa kasus priok dibentangkan. Aksi juga diikuti aktivis Kontras. Turut hadir Munir dalam aksi tersebut.Dalam pernyataan sikapnya, massa meminta MA menjalankan fungsi pengawasan kepada hakim agar fungsi pengadilan dipercaya sebagai upaya legal untuk memperoleh kebenaran.Pengadilan Tinggi serta MA diminta memberikan putusan obyektif dan adil bagi korban saat perkara Tanjung Priok dalam proses banding atau pun kasasi.Massa mendesak MA menerima kasasi yang nantinya akan diajukan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini sebagai bentuk perwujudan keadilan terhadap korban dan tidak melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan.Pengadilan HAM Jakarta Pusat mereka cap tidak lebih dari sarana impunitas bagi militer karena tidak berani mengambil keputusan yang adil. Putusan bebas dinilai menghancurkan harapan korban dan keluarga korban Tanjung Priok.
(aan/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini