Cegah KKN, RUU Pilkada Larang Keluarga Incumbent Ikut Pemilihan

Cegah KKN, RUU Pilkada Larang Keluarga Incumbent Ikut Pemilihan

- detikNews
Sabtu, 09 Jun 2012 10:01 WIB
Jakarta - RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memuat aturan soal keluarga incumbent untuk maju dalam pemilihan. Langkah itu dilakukan salah satunya guna memberikan ruang terbuka bagi demokrasi dan mencegah dinasti politik.

"Desain ini mampu menjamin suatu kompetisi dimana seorang kepala daerah tidak bisa memobilisasi jajaran pemerintah daerah untuk kepentingan dukungan bagi calon yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan yang bersangkutan. Demikian pula halnya, desain ini mampu menciptakan suatu postur birokrasi yang netral sebagai akibat tidak adanya tekanan dari penguasa petahana (incumbent)," terang Mendagri Gamawan Fauzi, seperti disampaikan dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Sabtu (9/6/2012).

Gamawan melanjutkan, pelaksanaan demokrasi secara universal identik dengan konsep persamaan derajat di dalam kompetisi politik yang bebas kecurangan (fairness) dan sesuai dengan aturan peraturan perundangan (rule of the law), namun demikian demokrasi yang tanpa proteksi atau tanpa diskriminasi positif atau biasa diistilahkan sebagai afirmasi kebijakan (affirmative action).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka demokrasi yang demikian itu hanya akan terjebak dalam lingkaran liberalistis yang melanggengkan suatu kekuasaan yang memiliki kuasa atas sumber kekuatan politik maupun finansial. Sementara kekuasaan yang langgeng cenderung koruptif, kolutif dan nepotis negatif, sehingga tujuan demokrasi yang menjunjung tinggi kesetaraan dalam kompetisi menjadi tinggal slogan simbolik semata," jelasnya.

RUU Pemilihan Kepala Daerah merupakan derivasi dari UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan kompetisi pemilihan kepala daerah yang dinamis dengan tetap mengaktualisasikan nilai-nilai kesetaraan, menjadi hal yang penting.

"Di mana perlu adanya pembatasan bagi seorang calon yang merupakan keturunan atau terdapat ikatan perkawinan dengan kepala daerah petahana," tutur Gamawan.

(ndr/van)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads