"Desain ini mampu menjamin suatu kompetisi dimana seorang kepala daerah tidak bisa memobilisasi jajaran pemerintah daerah untuk kepentingan dukungan bagi calon yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan yang bersangkutan. Demikian pula halnya, desain ini mampu menciptakan suatu postur birokrasi yang netral sebagai akibat tidak adanya tekanan dari penguasa petahana (incumbent)," terang Mendagri Gamawan Fauzi, seperti disampaikan dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Sabtu (9/6/2012).
Gamawan melanjutkan, pelaksanaan demokrasi secara universal identik dengan konsep persamaan derajat di dalam kompetisi politik yang bebas kecurangan (fairness) dan sesuai dengan aturan peraturan perundangan (rule of the law), namun demikian demokrasi yang tanpa proteksi atau tanpa diskriminasi positif atau biasa diistilahkan sebagai afirmasi kebijakan (affirmative action).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Pemilihan Kepala Daerah merupakan derivasi dari UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan kompetisi pemilihan kepala daerah yang dinamis dengan tetap mengaktualisasikan nilai-nilai kesetaraan, menjadi hal yang penting.
"Di mana perlu adanya pembatasan bagi seorang calon yang merupakan keturunan atau terdapat ikatan perkawinan dengan kepala daerah petahana," tutur Gamawan.
(ndr/van)