"Dalam membuat UU itu tidak ada kontrol lembaga lain. Seharusnya DPD dihadirkan, pemerintah juga harusnya memiliki hak veto terhadap pembuatan UU," kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).
Sejumlah lembaga negara memang bekerja dengan kontrol lembaga lainnya. Lembaga seperti Mahkamah Agung misalnya, bekerja saling menyeimbangkan dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Seharusnya hal tersebut juga dilakukan oleh DPR dan DPR di Senayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) melakukan survei di 163 kabupaten di 33 provinsi di Indonesia. Survei dilakukan pada 14-24 Mei 2012 dengan metode survei stratified random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tatap muka terhadap 2.192 responden.
Hasilnya adalah 47 persen responden menjawab DPR adalah lembaga yang paling korup di Indonesia. Kedua adalah kantor pajak (21,4 persen), lalu diikuti kepolisian (11,3 persen).
Berikut ini persentase urutan lembaga pemerintahan yang dianggap korup oleh responden:
1. DPR (47)
2. Kantor Pajak (21,4)
3. Kepolisian (11,3)
4. Parpol (3,9)
5. Kejagung (3,6)
6. Layanan birokrasi (3,1)
7. Kehakiman (2,6)
8. BI (1,2)
9. MK (1)
10. BPK (0,9)
11. DPD (0,6)
12. KPK (0,5)
13. Kepresidenan (0,2)
14. MA (0,2)
15. TNI (0,1)
16. Tidak menjawab (2,3)
(van/van)











































