"Menurut saya yang terkait dengan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak itu harus dijelaskan secara rinci,tegas dan jelas antara menteri dan wakilnya dalam Perpres tersebut. Sebab kalau tidak tegas diatur pembagian keempat hal itu antara menteri dan wakilnya itu akan terjadi dualisme dalam kementerian negara. Karena dua-duanya diangkat oleh presiden," kata Lukman kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).
Lukman yakin Presiden SBY telah memperhatikan hal ini. Sebab kalau meremehkan hal semacam ini, maka fenomena matahari kembar akan menganggu efektifitas jalannya pemerintahan. "Kalau tidak tegas fenomena matahari kembar akan muncul di kementerian negara. Saya berharap betul Perpres itu juga berisi pengaturan kejelasan terkait empat hal itu,"tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres ini merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, bahwa Wakil Menteri berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut, di antaranya adalah: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, Wakil Menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri. Bagi Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.
Wakil Menteri dari PNS akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wakil Menteri sebelum mencapai batas usia pensiun. "Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Namun bagi wakil menteri yang tidak berasal dari PNS tidak akan mendapatkan hak uang pensiun. Perpres ini juga menegaskan, bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
(van/van)










































