Seperti ditulis laman setkab.go.id yang merupakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (9/6/2012), mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut Wakil Menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri. Bagi Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bagi wakil menteri yang tidak berasal dari PNS tidak akan mendapatkan hak uang pensiun. Perpres ini juga menegaskan, bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jendral/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.
(van/van)