Wakil Menteri Non PNS Tak Dapat Uang Pensiun dan Pesangon

Wakil Menteri Non PNS Tak Dapat Uang Pensiun dan Pesangon

- detikNews
Sabtu, 09 Jun 2012 06:08 WIB
Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri memungkinkan Wakil Menteri dari PNS maupun non PNS. Wakil Menteri non PNS akan bertugas sebagai pembantu menteri dalam mengambil keputusan, tanpa jaminan uang pensiun.

Seperti ditulis laman setkab.go.id yang merupakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (9/6/2012), mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut Wakil Menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri. Bagi Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri dari PNS akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wakil Menteri sebelum mencapai batas usia pensiun. "Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012.

Namun bagi wakil menteri yang tidak berasal dari PNS tidak akan mendapatkan hak uang pensiun. Perpres ini juga menegaskan, bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri.

Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jendral/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.

(van/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads