Seperti ditulis laman setkab.go.id yang merupakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (9/6/2012), rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Tugas Wakil Menteri secara umum adalah membantu menteri mengambil kebijakan Kementerian dan membantu menteri dalam melakukan tugas pemantauan.
Berikut tugas Wakil Menteri seperti diatur Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja.
3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 4 Perpres ini mengatur Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden. "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tersebut.
(van/van)